12 April 2014

Cara Mudah Menikah Berbeda Agama Di Indonesia

Pastinya banyak di antara kita yang memiliki pasangan namun berbeda keyakinan atau agama. Di masa-masa pacaran memang mudah, namun bagaimana hubungan pacaran beda keyakinan agama mau di bawa ke jenjang pernikahan di indonesia?

Untuk negara di luar negeri memang sudah di sediakan undang-undang tentang menikah berbeda agama, namun untuk negara di indonesia ini belum ada untuk undang-undang menikah berbeda keyakinan agama.

Oleh sebab itu saya pada kesempatan kali ini akan berbagai cara mudah menikah beda agama di indonesia untuk anda dan pasangan anda namun berbeda keyakinan agama yang sudah matang ingin menikah.
Cara Mudah Menikah Beda Agama Di Indonesia
Cinta Beda Keyakinan Agama

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus pernikahan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hokum. Karena perkawinan (pernikahan) sah jika dilakukan sesuai agama & kepercayaannya, ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

 Jadi permasalahannya apakah agama yg dianut oleh masing-masing  pihak membolehkan untuk dilakukannya pernikahan beda agama

Contohnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan pria yang  tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221).

Contoh lain, dalam ajaran Kristen pernikahan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).

Tapi pada realitanya memang masih dapat terjadi adanya pernikahan beda agama di Indonesia.

Guru Besar Hukum Perdata UI Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan 4 cara populer pasangan beda agama melangsungkan pernikahan

4 cara pasangan beda agama melangsungkan pernikahan:
 1) meminta penetapan pengadilan
 2) pernikahan dilakukan menurut masing-masing agama
 3) penundukkan sementara pada salah satu hak agama
 4) menikah di luar negeri

Cara penundukkan diri pada salah satu hukum agama mempelai mungkin lebih sering digunakan dalam pernikahan beda agama.

Cara penundukkan diri pada hukum agama mempelai pernah terjadi pada pernikahan antara pesulap DC & K pada 2005 silam.

Cara yg dilakukan oleh DC & K adalah dengan penundukan sementara pada salah satu hukum agama. DC yang Katholik dinikahkan secara Islam oleh penghulu pribadi yang dikenal sebagai tokoh dari Yayasan P.

Dalam penundukan pada agama pasangan, suami atau isteri dapat kembali lagi kepada agamanya semula. Jika perihal suami/isteri “kembali ke agama semula” menyebabkan berbedanya keterangan agama dalam KTP & dalam akta perkawinan, hal tersebut tidak apa-apa.

Dalam UU No. 23/2006 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak ada larangan keterangan agama dalam KTP beda dengan akta perkawinan.

Contoh lain, pernikahan beda agama dilakukan menurut hak agama masing-masing yaitu pagi menikah sesuai agama pria, siangnya sesuai agama wanita. Dalam melakukan pernikahan menurut hak agama masing-masing, yang jadi masalah adalah pernikahan mana yang sah?

Jika pasangan beda agama menikah di luar negeri, setelah kembali ke Indonesia, paling lambat 1 tahun surat bukti perkawinan didaftarkan di KCS. Cara-cara pernikahan pasangan beda agama tersebut dianggap sebagai penyelundupan hukum.

Para ahli agama maupun ahli hukum di Indonesia berbeda pandangan soal penyelundupan hukum pasangan beda agama. Mantan Menteri Agama Quraish Shihab penah berpendapat :
1) agar masalah pernikahan pasangan beda agama agar dikembalikan kepada agama masing-masing.
2) yang jelas dlm jalinan pernikahan, hrs didasari atas persamaan agama & keyakinan hidup
3)   pada pernikahan beda agama harus ada jaminan dari agama masing-masing suami & isteri tetap menghormati agama pasangannya.

Pendapat Quraish Shihab sejalan dengan pernyataan Romo Andang Binawan SJ., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya. Romo Andang menerangkan bahwa hukum gereja Katholik memperbolehkan pernikahan beda agama.

Hukum gereja Katholik memperbolehkan pernikahan beda agama selama calon mempelai non-Katholik bersedia berjanji tunduk pada hak perkawinan Katholik. Hukum perkawinan Katholik :

“perkawinan monogami & tidak bercerai seumur hidup, & membiarkan pasangannya tetap memeluk Katholik”.

Pihak KCS DKI Jakarta
 
· Negara bukannya tidak mau mengakomodir pernikahan beda agama, tapi semua bergantung hak agama
· Larangan menikah beda agama tidak datang dari negara melainkan dari agama
· Sepanjang  tidak ada pengesahan agama, tidak mungkin catatan sipil mencatat sebuah perkawinan

Pendapat berbeda soal pernikahan beda agama pernah disampaikan pengajar hukum Islam di UI Farida Prihatini. Farida Prihatini menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang pernikahan beda agama.

Pada prinsipnya agama-agama lain juga  tidak membolehkan, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama, umatnya saja yang mencari peluang-peluang.

Pernikahan beda agama dianggap tidak sah, dianggap tidak ada pernikahan, tidak ada waris dalam pernikahan beda agama karena dianggap tidak ada pernikahan, anaknya juga ikut hubungan hak dengan ibunya.

Mengenai pernikahan beda agama ini, ada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yaitu Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986 (Yurisprudensi). Yurisprudensi tersebut antara lain menyatakan KCS saat itu diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan beda agama. Kasus dalam Yurisprudensi ini bermula dari pernikahan yang hendak dicatatkan  Andi Vonny G. P. (wanita/Islam) dengan Andrianus Petrus (pria/Kristen).

Yurisprudensi:
 
· Dengan pengajuan pencatatan pernikahan di KCS maka Andi Vonny memilih pernikahannya tidak dilangsungkan secara Islam
· Dengan demikian Andi Vonny memilih ikut agama Andrianus, maka KCS harus melangsungkan & mencatatkan pernikahan tersebut


Pernikahan pasangan beda agama dapat membawa masalah-masalah hukum selama pernikahan tersebut.

Misalnya masalah hukum bagi anak yang dilahirkan dari pernikahan pasangan beda agama. Anak yang dilahirkan dari pernikahan pasangan beda agama dianggap anak sah selama pernikahan beda agama tersebut dicatatkan di KUA/KCS.

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan/pernikahan yang sah. Perkawinan/pernikahan sah secara negara jika dicatatkan di KUA atau KCS.

Mengenai agama dr anak pernikahan beda agama, orang tua hrs melihat pd UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

UU No. 23/2002:

Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya. Anak dapat menentukan agama pilihannya jika
 
· Anak tersebut telah berakal & bertanggung jawab
· Memenuhi syarat & tata cara sesuai agama yang dipilihnya & peraturan yang berlaku

Oleh karena itu, selama anak belum dapat menentukan agamanya sendiri, hal ini bergantung pada kesepakatan kedua orang tuanya.

Akibat lain dari pernikahan beda agama adalah mengenai warisan. Syarat seseorang bisa jadi ahli waris dari pewaris Islam salah satunya adalah ahli waris harus juga beragama Islam.

Bagaimana jika suami Islam sedangkan mempunyai 2 orang anak dan isteri tidak beragama Islam?

Putusan MA No. 16 K/AG/2010:

“Isteri non-Muslim yang ditinggal mati suami Muslim tidak termasuk ahli waris, tapi ia mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya”.

Begitu pula dengan anak yang berbeda agama dari pewaris Islam, tetap mendapat wasiat wajibah

Wasiat wajibah adalah wasiat yang walau tidak dibuat secara tertulis/lisan namun tetap wajib diberikan kepada yang berhak atas warisan dari pewaris.

Demikian solusi mudah menikah beda agama di indonesia yang bisa saya sampaikan untuk anda. Semoga artikel mengenai cara mudah menikah berbeda agama di indonesia ini bisa bermanfaat untuk anda.