Para pengguna internet baru di hebohkan dengan berita yang kurang sedap, karena di kabarkan internet indonesia akan terancam mati total. Internet indonesia mati total akan berlangsung dalam kurung waktu satu hingga dua minggu pada bulan oktober 2014.
Hal ini kini menjadi kontroversi di indonesia, pengguna internet menganggap layanan internet di indonesia dari dulu tidak pernah beres dan tidak memuaskan, apalagi kini banyak beredar berita tentang internet akan mati total selama satu sampai dua minggu.
Selain masyarakat pengguna internet, pembisnis online seperti toko online, blogger, internet marketing yang keseharianya menggunakan internet juga memprotes hal ini. Karenanya mereka tidak bisa memantau gerak-gerik, aktivitas, dan transaksi yang biasanya di lakukan secara online.
Hal ini tidak bisa kita anggap remeh, Selain penyedia layanan internet yang bisa kehilangan pelangganya" begitu juga sangat merugikan para pembisnis online karena terhambat fasilitas untuk bertransaksi yaitu internet.
Dengar-dengar penyebab pasti internet indonesia akan mati total karena, mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) dalam dugaaan kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara serta di haruskan membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Mendapat tanggapan dan reaksi keras dari para penyelenggara jasa internet yang ada di negeri ini yang jumlahnya lebih dari 200 ISP karena tak ingin mengalami nasib yang sama seperti yang di alami Indar Atmanto.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang perwakilan ISP dan para pegiat teknologi seperti Onno Widodo Purbo, mereka pun sepakat untuk membuat gerakan pita hitam demi solidaritas untuk terus memberikan dukungan terhadap Indar Atmanto.
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).
"Kalau misalnya nanti jawaban MA fatwanya berlaku sama, maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total. Target pemerintah untuk 110 juta pengguna internet di 2015 juga mustahil tercapai," sesal Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia (Pandi).