Siang ini, Kamis tanggal 21 Agustus 2014 dijadwalkan untuk membacakan hasil putusan MK terkait gugatan atas kecurangan yang diajukan oleh pihak calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Ketua MK Hamdan Zoelva tepat pada malam hari kurang lebih jam 20.30, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan capres dan cawapres no urut satu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Hasil sidang gugatan beralaskan karena bukti yang kurang kuat dan saksi yang memberikan kesaksiannya tidak dapat mempengaruhi bukti kecurangan yang terencana, tersetruktur, sistematis, dan masif.
Setelah hasil sidang keputusan MK, suasana di depan gedung MK cukup kondusif. Meski sempat terjadi kericuhan pada siang harinya. Polda Metro Jaya mempersiapkan pasukan polisi untuk menjaga ketertiban saat berjalannya keputusan sidang akhir yang sedang berlangsung.
Kapolda Metro Jaya meningkatkan status kesiagaan untuk jakarta siaga 1. Tetapi warga tetap dihimbau untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasanya.
Tidak hanya gedung MK yang dijaga ketat oleh pasukan polisi, namun keluarga dari ketua MK, Hamdan Zoelva juga diaman oleh sejumlah anggota Polres Bima Kota. Pengamanan ini menyusul adanya ancaman yang ditujukan kepada Hamdan Zoelva terkait dengan keputusan akhir MK yang sedang berlangsung.
Pihak Jokowi sendiri tetap menghormati semua keputusan dari MK, dia mengatakan bahwa tidak memberikan instruksi atau arahan apapun kepada seluruh relawannya.
Dengan hasil yang telah diputuskan oleh MK, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, dan tidak terjadi perpecahan didalam negeri ini.